Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan mengingatkan bahwa penyelesaian tunggakan Rekening Dana Investasi (RDI) dan Subsidiary Loan Agreement (SLA) tidak bisa disamaratakan, tetapi harus dilihat kasus per kasus. "Timnya sedang bekerja. Itu tidak bisa disamakan penyelesaiannya antar satu BUMN dengan lainnya, harus dilihat kasus per kasus," kata Sekjen Departemen Keuangan, Mulia Nasution di Jakarta, Senin. Menurut Mulia, pemerintah sudah menerbitkan pedoman mengenai penyelesaian utang yang sumber dananya dari pinjaman asing kemudian diteruskan ke BUMN. "Pedomannya kan sudah ada, tinggal dilihat per BUMN masing-masing seperti apa," katanya. Namun Mulia mengakui adanya kemungkinan merger likuidasi terhadap BUMN yang utang RDI-nya tidak lancar ditambah dengan kondisi keuangan yang tidak sehat. "Kalau yang bisnisnya tidak prospekif, kemudian kondisi keuangannya memang sudah sangat tidak memungkinkan, tentunya alternatif itu bisa ditempuh," katanya. Sebelumnya Wapres Jusuf Kalla meminta agar penyelesaian utang RDI di sejumlah BUMN segera diselesaikan dalam beberapa minggu ke depan. BUMN itu antara lain PTPN XIV dan PTPN II. Sementara mengenai total oustanding RDI hingga saat ini, Mulia Nasution menyatakan tidak tahu persis angkanya. "Kalau soal data, coba tanya ke Pak Herry Purnomo (Dirjen Perbendaharaan)," kata Mulia.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007