Implementasi dan pengawasan terhadap ojek daring yang dibuat lebih sederhana dapat turut meredam gejolak
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira berharap aturan ojek daring yang tidak lama lagi diterbitkan pemerintah, dapat meredakan gejolak, yang terjadi pada bidang usaha tersebut.

"Asalkan regulasinya bisa diterima oleh driver ojek online dan platfom ojek online, harapannya gejolak-gejolak itu sudah tidak ada," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Dia juga menjelaskan bahwa implementasi dan pengawasan terhadap ojek daring yang dibuat lebih sederhana dapat turut meredam gejolak.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan regulasi yang mengatur ojek daring akan menguntungkan semua pihak, baik itu penyedia aplikasi, pengemudi, maupun penumpang.

Peraturan ojek online akan memberikan payung hukum bagi para pengemudi yang mengatur empat aspek yakni tarif, keselamatan, kemitraan dan perekrutan/pemberhentian pengemudi.

Awalnya, regulasi mengenai ojek daring itu akan diterbitkan pada Maret 2019, namun Kementerian Perhubungan akan mempercepat penerbitan regulasi tersebut pada Februari 2019.

Komunitas pengemudi ojek online mengapresiasi langkah pemerintah yang sedang menggodok aturan mengenai aplikasi penyedia jasa transportasi tersebut.

Sedangkan dari pihak Grab Indonesia sebagai salah satu platform penyedia jasa ojek daring, melalui Managing Director Ridzky Kramadibrata menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait regulasi tersebut.

Baca juga: Ojek daring tuntut kejelasan status kemitraan
Baca juga: Presiden katakan regulasi transportasi online prinsipnya agar "semua senang"
 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019