Apa yang ditetapkan halal oleh Jakim di Malaysia seharusnya hanya berlaku di negara itu saja tidak ke Indonesia,
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Halal Watch (IHW) menyurati Presiden Joko Widodo untuk mengkaji kembali soal potensi serbuan produk halal dari Malaysia yang dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui sertifikasi ulang Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"IHW menyurati agar Presiden mengkaji perjanjian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) sehingga isinya tidak merugikan Indonesia," kata Direktur Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Rabu.

Ikhsan mengatakan IHW juga meminta pemberlakuan sertifikasi ganda produk halal Malaysia artinya produk mereka yang masuk harus disertifikasi ulang oleh MUI.

Sebelumnya, Kantor Berita Malaysia Bernama yang dikutip salaamgateway.com pada akhir Januari memberitakan akan terjadi perjanjian pada April 2019 antara BPJPH dan Jakim soal tidak perlunya proses sertifikasi ulang MUI untuk produk halal Malaysia yang masuk ke Indonesia.

"Jika memang ada MoU adanya pengakuan produk halal secara dua negara maka Malaysia yang lebih diuntungkan karena Indonesia bisa menjadi pasar mereka. Sementara UMKM di Indonesia bisa terancam pertumbuhannya karena harus bersaing dengan produk Malaysia," kata dia.

Dia mengatakan jika nota kesepahanan Indonesia-Malaysia itu benar terjadi maka akan sangat merugikan pengusaha dan masyarakat Indonesia karena hanya menjadi pasar produk halal dari Malaysia.

Hal itu, kata dia, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang antara lain melindungi para pengusaha Indonesia dan produknya dari serbuan komoditi asing.

"Pasal 10 UU JPH menyebutkan produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Artinya produk dari manapun termasuk dari luar negeri dan khususnya Malaysia yang masuk ke Indonesia wajib mendapatkan keputusan penetapan halal dari MUI," kata dia.

Dengan kata lain, kata dia, tidak ada lembaga di Indonesia selain MUI yang bisa menyatakan kehalalan suatu produk, bahkan BPJPH sekalipun. Semua produk yang masuk ke Indonesia harus dicek ulang kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia sesuai Standar Produk Halal dari MUI.

"Apa yang ditetapkan halal oleh Jakim di Malaysia seharusnya hanya berlaku di negara itu saja tidak ke Indonesia," katanya. 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2019