Jakarta (ANTARA News) - GOJEK mengapresiasi langkah pemerintah yang menerapkan aturan baru mengenai larangan bagi pengendara untuk memakai global positioning system (GPS) saat sedang berkendara.

"Keselamatan penumpang dan mitra menjadi prioritas utama kami. Kami apresiasi langkah pemerintah untuk aturan baru itu," kata VP Corporate Affairs GOJEK, Michael Say, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Kementerian Perhubungan melarang penggunaan GPS saat berkendara dengan pertimbangan keselamatan. GOJEK memahami larangan tersebut bukan sama sekali tidak boleh menggunakan GPS, namun, mengakses GPS saat kendaraan sedang berjalan, misalnya mencari alamat.

"Misalnya, jadi, (ponsel) dipegang pakai satu tangan," kata Michael.

GOJEK mengimbau para pengemudi mereka untuk menyetel alamat tujuan di aplikasi GPS ponsel sebelum mereka berjalan.

"Jadi, sudah diatur dari awal," kata Michael.

Sementara itu, untuk para penumpang GOJEK mengimbau mereka memberikan alamat yang sesuai.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu meminta para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk berhenti sejenak jika ingin mengakses GPS. Para pengemudi diminta untuk tidak fokus ke GPS saat sedang berkendara dan mengutamakan keselamatan.

Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Baca juga: Menhub: Larangan penggunaan GPS saat berkendara demi keselamatan

Baca juga: Menggugat larangan penggunaan telepon saat berkendara

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019