Bojonegoro (ANTARA News) - Polres Bojonegoro Jatim, selama Lebaran ini menindak tegas kendaraan umum yang melanggar ketentuan lalu lintas. Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Herry Sucahyo, mengatakan Minggu, polisi telah mengeluarkan surat tilang untuk tujuh bus jurusan Bojonegoro-Surabaya. Kendaraan bus dan truk tersebut di jalan raya dianggap membahayakan para pengguna jalan lainnya khususnya pengendara roda dua dari masyarakat yang akan berlebaran. Selama sehari, tujuh bus jurusan Bojonegoro-Surabaya dan sebuah truk dikenai tilang karena diketahui membahayakan masyarakat yang sedang berlebaran. Tujuh bus itu ditilang karena kecepatan melebihi batas, ada juga yang tidak memedulikan pemakai jalan lainnya. "Di jalan raya Sumberrejo, sebuah bus hampir menyeruduk masyarakat yang sedang salat Idulfitri," katanya. Menurut Herry Sucahyo, selama Lebaran ini pemantauan ketertiban berlalu-lintas khususnya kendaraan bus terus diwaspadai. Sebab, para pengendara bus akan cenderung berjalan tanpa mengindahkan pengendara lainnya karena dikejar target setoran. "Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran di sepanjang jalur Bojonegoro-Surabaya juga ke arah barat ke Padangan dan Ngawi agar menindak tegas pengendara bus yang ugal-ugalan," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007