Menurut data Bank Dunia (World Bank), perusahaan yang telah memiliki PKB, mayoritas sekitar 96 persen pekerjanya merasa puas. Kedudukan PKB lebih baik atau lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan perusahaan (PP)
Solo (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan-perusahaan untuk memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Melalui PKB diharapkan dapat membangun hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerjanya," kata Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Siti Junaedah, melalui pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan PKB ini dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha.

"Menurut data Bank Dunia (World Bank), perusahaan yang telah memiliki PKB, mayoritas sekitar 96 persen pekerjanya merasa puas," kata Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Siti Junaedah, yang dibacakan oleh Kasubdit Peraturan Perusahaan dan PKB Kemnaker, Wiwik Wisnu Murti.

Dalam acara bertajuk "Dialog Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Yang Berkualitas" yang dihadiri perwakilan dinas ketenagakerjaan, manajemen perusahaan serta serikat pekerja /buruh di kawasan Jakarta, Bekasi dan Depok, pada Selasa,  Siti Junaedah menambahkan, PKB merupakan kebijakan yang sangat penting karena merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang kedudukannya lebih baik atau lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan perusahaan (PP).

"Bentuk kemitraan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan lebih terwujud dalam PKB. Sedangkan PP dibuat oleh pengusaha tanpa ada perundingan dengan pekerja," katanya.

Menurut dia, kemitraan yang terbangun dengan kokoh dan kondusif di perusahaan akan berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

"Saya sangat mengapresiasi kegiatan pada hari ini sebagai bentuk wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis," kata Junaedah.

Ia menambahkan PKB merupakan skala prioritas nasional yang harus dicapai setiap tahunnya. Adapun target yang harus dicapai pada tahun 2019 adalah sebanyak 14.257 perusahaan harus memiliki PKB.

Sedangkan target di tahun 2018 perusahaan yang membuat PKB untuk skala nasional ditargetkan berjumlah 13.910 perusahaan dan pada hasil capaiannya telah melebihi target yaitu berjumlah 14.418 perusahaan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019