Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi di daerah itu, dan mengamankan enam sepeda motor sebagai barang bukti.

"Pengungkapan ini berawal dari hilangnya sebuah sepeda motor metik pada Jumat (1/3) di Kecamatan Pariaman Tengah," kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan saat ekspose kasus di mapolres setempat, Jumat.

Berdasarkan hasil penyidikan pihaknya kemudian berhasil menangkap tersangka RS sebagai pelaku pencurian kendaraan pada Jumat tersebut.

Di hari yang sama pihak kepolisian setempat mengembangkan kasus tersebut sehingga menangkap AS dan HW sebagai penadah pencurian kendaraan bermotor.

Ketiga tersangka ditangkap di Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman pada Selasa (5/3) yang mana RS terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Selain menangkap tiga tersangka, Kepolisian Kota Pariaman juga mengantongi dua nama pelaku lainnya yang saat ini dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

"Dari tangan tersangka tersebut kami amankan enam motor yang mana salah satunya telah dipreteli," katanya.

Ia menyebutkan ancaman hukuman maksimal untuk RS yaitu tujuh tahun penjara sedangkan AS dan HW empat tahun penjara.

Pihaknya akan terus mendalami kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut guna mengungkap kasus pencurian kendaraan lainnya.

Sedangkan sepeda motor yang menjadi barang bukti akan diserahkan kepada pemiliknya tanpa dikenakan biaya atau gratis.

"Nanti kami periksa nomor rangka dan mesin baru kami umumkan," ujarnya.

Ia mengimbau warga di daerah itu untuk mengunci ganda sepeda motornya guna meminimalkan potensi pencurian kendaraan.

Baca juga: Polsek ujung tombak penanganan pencurian kendaraan bermotor di Sumsel

Baca juga: Polres Ambon ungkap tujuh pelaku curanmor

Pewarta: Altas Maulana/Aadiaat MS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019