Jakarta (ANTARA) - Enam orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 didakwa menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sejumlah total Rp3.677,5 juta.

Keenam orang itu adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014 Tonnies Sianturi (terdakwa I), Tohonan Silalahi (terdakwa II), Murni Elieser Verawaty Munthe (terdakwa III), Dermawan Sembiring (terdakwa IV), Arlene Manurung (terdakwa V), Syahrial Harahap (terdakwa VI).

"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap yaitu terdakwa I sebesar Rp865 juta, terdakwa II sebesar Rp772,5 juta, terdakwa III sebesar Rp527,5 juta, terdakwa IV sebesar Rp557,5 juta, terdakwa V sebesar Rp477,5 juta dan terdakwa VI sebesar Rp477,5 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur provinsi Sumut," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Luki Dwi Nugroho di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Keenam orang terdakwa tersebut mengikuti 28 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 lain yang sudah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Masih ada 4 orang lagi dari total 38 anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka tapi belum menjalani persidangan.

Uang suap tersebut dalam dakwaan digunakan untuk empat kegiatan yaitu pertama, pengesahan terhadap LPJP Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012.

Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta; ketua fraski mendapat Rp20 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.

Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar Rp2,55 miliar.

Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp10 juta; ketua fraski mendapat tambahan Rp15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp150 juta.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.

Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut tahun anggaran 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta Rp200 juta per anggota. Permintaan itu disanggupi dan akan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut.

Terhadap perbuatannya tersebut, keenam terdakwa didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 ayat huruf b atau atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019