Jakarta (ANTARA News) - Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta akan mengaudit kelaikan bangunan sejumlah papan reklame di lima wilayah ibukota khususnya yang berada di jalan utama. Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Hari Sasongko di Balaikota Jakarta, Jumat, memaparkan pada Sabtu (17/11) petugas dinas tersebut akan mulai melakukan pengecekan atas kelaikan bangunan termasuk ketahanan terhadap terpaan angin hingga 40 km/jam hingga 50 km/jam sesuai dengan ketentuan konstruksi yang telah ditetapkan. "Perizinan bagi konstruksi reklame yang kita keluarkan sejak 2002 mencapai 700 buah. Dari jumlah itu tentunya ada yang sudah habis dan ada juga yang diperpanjang. Saat ini ada sekitar 400 buah yang ada," katanya. Ia menekankan pentingnya kekuatan pada bagian papan reklame yang menghubungkan antara fondasi dengan tiang papan untuk mencegah robohnya papan saat diterpa angin kencang. "Setiap pemilik dan konstruktor reklame kita pastikan harus lebih memperhatikan hal tersebut. Terutama reklame-reklame yang ada di jalan-jalan utama. Itu sebabnya petugas kami akan mencek kondisi tersebut," tegasnya. Hari menjelaskan berdasarkan pengalaman robohnya beberapa papan reklame pada Rabu (14/11) akibat terpaan angin kencang, maka bisa saja dilakukan perubahan syarat pembangunan papan reklame dari semula memiliki ketahanan terhadap kecepatan angin 50 km/jam menjadi 100 km/jam. "Papan-papan reklame besar yang ada saat ini tentunya sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), namun masalahnya apakah yang mereka bangun memenuhi syarat secara tepat, itu yang akan kita periksa kembali," kata Hari. Terkait dengan papan reklame yang roboh pada Rabu (14/11), tindak lanjut dari peristiwa itu, Kepala Dinas P2B telah memberikan waktu hingga Senin (19/11) kepada pemilik dan konstruktor papan reklame terkait untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan di lapangan penyebab robohnya benda itu. "Pada Selasa (20/11) kita akan memanggil mereka dan diminta menjelaskan apa yang terjadi. Bila ditemukan kesalahan tentunya ada sanksi yang akan diberikan," ujarnya. Pihak P2B sendiri akan mencek pada Badan Meteorologi dan Geofisika mengenai kecepatan angin yang melanda Jakarta saat hujan deras Rabu (14/11) siang. "Bila kecepatan angin dibawah 40 km/jam hingga 50 km/jam tentunya itu kesalahan konstruksi. Namun bila 60 km/jam tentunya itu fenomena alam," papar Hari. Bila terjadi kesalahan, menurut dia , selain pemilik papan reklame yang akan dikenai sanksi namun juga konstruktor akan mendapat sanksi dari mulai pencabutan izin, pembekuan ijin selama satu hingga dua tahun hingga penurunan kualifikasi konstruktor.((*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007