Denpasar (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, melalui Konferensi Tahunan II Asosiasi Lembaga Antikorupsi Internasional (IAACA), sejak Rabu (21/11), Indonesia telah menunjukkan komitmen global dalam memerangi korupsi. "Konferensi ini bagi kami sangat penting untuk menunjukkan komitmen memerangi korupsi, walaupun masing-masing negara memiliki perbedaan sistem hukum dan cara-cara pemecahan masalah," katanya ketika menutup IAACA di Nusa Dua, Bali, Sabtu. Ia berharap berbagai perbedaan hukum dan pemecahan masalah tidak dilihat sebagai kendala, sebaliknya justru untuk mencari solusi dalam menyelesaikan masalah-masalah yang sama dalam pencegahan korupsi. "Kita menghargai kedaulatan masing-masing negara. Merupakan suatu kehormatan untuk bekerjasama dengan orang-orang dengan latar belakang pengetahuan dan keahlian hukum yang berbeda. Pertemuan ini aset untuk bergerak maju. Kerjasama internasional dengan IAACA tak mungkin berhasil tanpa hubungan baik antar anggota asosiasi," ucapnya. IAACA merupakan asosiasi lembaga-lembaga antikorupsi internasional yang anggotanya berjumlah lebih dari 120 negara yang mempunyai lembaga/institusi pemberantasan korupsi. Hendarman Supandji menyebutkan, saat ini sedang berlangsung suatu kebangkitan berbagai bentuk inisiatif antikorupsi. "Kami sangat gembira menyaksikan banyak negara memperkuat kinerja dan kerjasama dalam bidang ini," katanya. Ia juga berterimakasih kepada UNODC (United Nations Office on Drugs and Crimes) dan semua pihak yang telah bekerja keras, guna mencari titik temu antara IAACA dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Against Corruption/UNCAC). "Kami optimistis akan mendapat keuntungan besar apabila mengimplementasikan konvensi PBB tersebut dalam rangka penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan, memerangi kemiskinan dan menjaga perdamaian masyarakat dunia," kata Jaksa Agung. Ditegaskan bahwa menjadi kepentingan bersama untuk menindaklanjuti deklarasi yang telah disepakati dan membawa hal tersebut ke forum-forum lain. Keputusan yang dihasilkan dalam konferensi ini antara lain menyerukan kepada Sekjen IACCA untuk mendukung UNODS dalam rangka memberikan bantuan teknis kepada negara-negara yang melakukan proses ratifikasi, aksesi, dan implementasi UNCAC. Mendukung upaya UNODC yang telah dilaksanakan dalam rangka efektivitas pelaksanaan ketentuan-ketentuan pada UNCAC, meliputi inisiatif penilaian ulang penerapan program percontohan yang bertujuan melakukan identifikasi terhadap tingkat implementasi di masing-masing negara. Mendorong masing-masing (negara) pihak pada UNCAC untuk memberlakukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang menjadi dasar pembentukan otoritas antikorupsi yang independen dengan didukung anggaran yang memadai, sumber daya manusia kompeten dan bebas dari pengaruh luar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007