Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertahanan (Dephan) dinilai sebagai institusi negara yang paling tidak transparan mengumumkan pengadaan barang dan jasa di lingkungannya. Direktur program Indonesia Procurement Watch (IPW), Hayie Muhammad, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, mengungkapkan hasil pemantauan IPW terhadap situs milik pemerintah yang mengumumkan pengadaan barang dan jasa di semua lembaga negara. Pemantauan itu menunjukan bahwa Departemen Pertahanan hanya mengumumkan 0,47 persen nilai anggaran, sekitar Rp80,551 miliar, dari total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pengadaan barang dan jasa senilai Rp17 triliun. "Dilihat dari nilai persentase proyek yang diumumkan dibanding keseluruhan DIPA untuk pengadaan barang dan jasa, Departemen Pertahanan adalah yang paling memprihatinkan," tutur Hayie. Rendahnya transparansi yang ditunjukan oleh Dephan sebagai pemegang DIPA terbesar, lanjut dia, mengindikasikan kerawanan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut. "Karena mungkin rekanan yang ada di departemen itu adalah `langganan` yang sudah 20 tahun ada di situ," ujarnya. Selain Dephan, instansi negara lain pemegang DIPA terbesar yang dinilai tidak transparan oleh IPW adalah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sama sekali tidak mengumumkan DIPA pengadaan barang dan jasanya senilai Rp1,5 triliun. Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Badan Intelejen Negara, dan Kepresidenan, juga masuk dalam daftar instansi yang tidak transparan, menurut IPW, karena tidak mengumumkan pengadaan barang dan jasa mereka. Dari pemantauan sejak Juni hingga November 2007 terhadap situs www.pengadaannasional-bappenas.go.id, IPW menemukan 43 dari 71 instansi pemerintah sama sekali tidak mengumumkan data apa pun tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan masing-masing. Padahal, kata Hayie, kegiatan mengumumkan seluruh rencana pengadaan, kecuali yang bersifat rahasia, pada awal tahun oleh setiap instansi pemerintah diwajibkan oleh Keppres No 80 Tahun 2003 pasal 4 huruf H. Sebanyak 28 institusi yang mengumumkan kegiatan di situs pemerintah itu pun, menurut IPW, belum sepenuhnya memperlihatkan komitmen yang maksimal untuk transparansi pengadaan barang dan jasa. "Hanya tiga instansi yang benar-benar mengisi data pengadaan barang dan jasa mereka, yaitu Departemen Komunikasi dan Informatika, BATAN, dan KPK," tutur Hayie. Untuk memperbaiki transparansi pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah yang diyakini dapat mencegah tindak pidana korupsi, IPW mengusulkan agar dalam Keppres No 80 Tahun 2003 diatur soal sanksi bagi instansi yang tidak mengumumkan pengadaan di lingkungan masing-masing. Hayie mengatakan, biaya seharusnya bukan menjadi alasan lagi bagi setiap instansi negara untuk mengumumkan pengadaan barang dan jasa, karena pencantuman pengumuman di situs milik pemerintah itu sama sekali tidak dipungut biaya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007