Medan (ANTARA News) - Industri rekaman di Indonesia, tahun 2007 merugi hingga Rp2 triliun akibat aksi pembajakan yang terus meningkat. "Akibat pembajakan itu, tidak hanya pelaku industri rekaman saja dirugikan, tapi juga negara, sehingga aksi itu harus ditertibkan," kata Ketua Harian Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia, (Gaperindo) Binsar Silalahi di Medan, Selasa. Dia menjelaskan, tahun lalu jumlah hasil rekaman yang dibajak mencapai 500 juta keping. "Dari aksi pembajakan itu, negara dirugikan Rp1 triliun dari cukai yang harusnya diterima negara," katanya. Binsar menegaskan, akibat semakin maraknya aksi pembajakan kaset, CD, VCD, MP3, dan DVD, tidak hanya merusak industri musik Indonesia, tetapi juga dikhawatirkan mematikan kreatifitas anak bangsa. Pembajakan, bukan hanya merusak citra dan martabat bangsa, tapi pencemaran nama baik di mata internasional karena Indonesia dicap sebagai negara pembajak, katanya. Dia mengakui, pembajakan hasil industri rekaman terus meningkat tiap tahun. Berdasarkan data Gaperindo, kata dia, tahun 2004, jumlah bajakan kaset, CD, VCD, MP3, DVD masih sekitar 350 juta keping dengan kerugian negara Rp 700 miliar, dan artis/pelaku produser senilai Rp 1,4 triliun. Sementara tahun 2006, volume pembajakan sudah mencapai 400 juta keping dimana kerugian negara menjadi Rp800 miliar dan pelaku industri sekitar Rp1,6 triliun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008