Jakarta (ANTARA News) - Soeharto dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Rabu, terkait kejahatan yang dilakukan selama menjabat Presiden RI. Pengaduan dilakukan oleh Pokja Petisi 50, Komite Waspada Orde Baru (Tewas Orba), Gerakan Rakyat Marhaen (GRM), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ketua Presidium Tewas Orba, Judilherry Justam di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa proses hukum terhadap Soeharto harus tetap jalan, tanpa mempermasalahkan kondisi kesehatan Soeharto. "Tidak perlu berpolemik mengenai soal sakit atau tidaknya Soeharto, karena perdebatan mengenai hal ini tidak akan pernah selesai," katanya. Proses hukum terhadap Soeharto harus dilanjutkan, meski tanpa kehadiran penguasa Orde Baru itu. Para pengadu menganggap Soeharto telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan penyalahgunaan jabatan selama menjadi presiden. Pengadu menganggap Soeharto melakukan penyelewengan Dana Reboisasi dengan mengeluarkan Keppres Nomor 42 tahun 1996 tentang pemberian bantuan Rp400 miliar kepada PT IPTN. Bantuan itu diduga berasal dari Dana Reboisasi. Dana Deboisasi juga diduga mengalir dalam bentuk bantuan kepada PT Kiani Kertas sebesar Rp250 miliar, dengan dasar Keppres Nomor 93 tahun 1996. Soeharto juga dianggap bersalah setelah mengeluarkan Keppres Nomor 3 tahun 1996 dan Keppres Nomor 21 Tahun 1996 yang berujung pada aliran dana Kredit Usaha Keluarga Sejahtera ke rekening Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, suatu yayasan yang menurut pengadu sebagai yayasan milik SOeharto secara pribadi. Keputusan Soeharto menerbitkan Keppres Nomor 57 tahun 1993 tentang pembebasan bea masuk, PPN, dan pajak penjualan atas barang mewah, juga dimasalahkan. Selain itu, Soeharto dinilai memanfaatkan jabatan dalam melancarkan proyek mobil nasional yang dimotori putera bungsunya, Tommy Soeharto, dengan menerbitkan Keppres Nomor 42 tahun 1996. Keppres itu membebaskan bea masuk komponen untuk keperluan mobil nasional. Kemudian pengadu juga mempermasalahkan penerbitan Keppres Nomor 20 tahun 1992 tentang tata niaga cengkeh yang berujung pada monopoli perdagangan cengkeh oleh Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC). Soeharto juga dinilai memberikan kemudahan pembangunan kilang migas kepada PT Nusamba yang memiliki kedekatan dengan penguasa Orde Baru itu melalui Keppres Nomor 31 tahun 1997. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008