Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus penipuan berkedok penggandaan uang kertas dolar Amerika Serikat (AS) ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Brix Tewu di Jakarta, Senin membenarkan penangkapan tersangka DS (29), sedangkan SV, seorang warga negara Kamerun menjadi buron. Menurut Carlo, DS dan SV diduga berkomplot menipu Nina Artini, hingga korban menderita kerugian lima ribu dolar AS. Korban dijanjikan oleh kedua tersangka bahwa uang dolar itu mampu digandakan hingga tiga kali lipat. Kasus ini bermula ketika DS membujuk korban untuk ikut berbisnis uang dolar dengan janji akan mendapatkan keuntungan hingga tiga kali lipat. DS kemudian mengenalkan SV korban dan diperagakan teknik menggandakan uang dolar. Korban yang percaya dengan rayuan DS itu kemudian menyerahkan lima ribu dolar AS di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Tersangka kemudian diberi bungkusan berisi potongan kertas dengan janji bahwa kertas itu akan berubah menjadi uang dolar asli. Korban pun pulang dengan membawa bungkusan itu. Karena isi bungkusan itu tidak juga berubah menjadi uang dolar sesuai dengan waktu yang dijanjikan, korban lalu menyadari telah tertipu sehingga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Polisi yang menangani kasus ini kemudian meminta korban agar menghubungi DS untuk bertemu di Jakarta sebab tersangka ini telah kabur ke Surabaya. Saat mereka bertemu di Pondok Aren, Tangerang, polisi menangkap DS. Sedangkan tersangka SV masih dalam pencarian keburu kabur sebelum polisi datang menangkapnya. Polisi menyita bungkusan warna hitam berisi potongan kertas sebagai barang bukti. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008