Tapaktuan (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan memutuskan hukuman cambuk dihadapan umum terhadap dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Aceh Barat Daya. Dalam dua sidang yang dilaksanakan terpisah di Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan, Kamis, terdakwa Darwis Dareh divonis cambuk sembilan kali sementara terdakwa pasangan mesumnya, Ema Suryani divonis cambuk tujuh kali. Vonis terhadap terdakwa Darwis dijatuhkan majelis Hakim yang diketuai Sumarni dan dua hakim anggota masing-masing Abdul Karim Usman dan H Raden Achmad Syarnubi itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Kadafi yaitu sebanyak delapan kali cambuk. Sementara vonis yang dijatuhkan terhadap Ema Suryani yang juga bersatus PNS honorer pada dinas yang sama dalam sidang yang diketuai Abdul Karim Usman dan dua Hakim anggota Sumarni dan H Raden Achmad Syarnubi, juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebanyak enam kali cambuk. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Sumarni mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 22 ayat 1 kanun Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) No 14/2003 tentang khalwat (mesum). "Selaku aparatur, kedua terdakwa seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai syari`at Islam yang ditegakkan di Provinsi NA, kemudian kedua terdakwa juga memiliki pasangan yang masih sah," Katanya. Dalam kasus tersebut majelis hakim juga menyita satu keping Video Compact Disk (VCD) tanpa merek dan satu telepon genggam warna silver untuk dimusnahkan. Kasus mesum kedua oknum PNS tersebut mencuat setelah rekaman adegan mesum yang dilakukan diruang Kepala Dinas Infokom beredar melalui handphone dan VCD tahun 2007.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008