Jakarta (ANTARA News) - Antony Zeidra Abidin, saksi perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Bank Indonesi yang dikelola oleh Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) membantah rekonstruksi pengakuan tersangka Rusli Simandjuntak tentang "penyerahan uang" yang dilakukan di rumahnya jalan Gandaria Tengah I Nomor 5, Jakarta Selatan. Bantahan Antony itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Makdir Ismail, Kamis terkait pemberitaan beberapa media cetak yang menyatakan pelaksanaan rekonstruksi sepenuhnya didasarkan kepada pengakuan tersangka Rusli Simandjuntak sebagaimana dinyatakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP. Pengakuan itu, menurut Makdir, tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan keterangan kliennya yang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka Rusli Simandjuntak. Makdir menjelaskan kliennya dihadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa rekonstruksi berdasarkan pengakuan tersangka Rusli Simanjuntak adalah tidak benar dan membantah kebenarannya. "Hal ini disampaikan Antony dalam Berita Acara Hasil Rekonstruksi dan Berita Acara Konfrontir," katanya. Namun demikian, lanjut dia, pihaknya percaya dengan iktikad baik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menegakkan hukum, tidak akan bersifat sepihak dan ?tebang pilih? untuk mencari keadilan dan kebenaran terutama berhubungan dengan kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik Negeri ini. "Tentunya kami juga percaya Pers Nasional akan memberitakan berita-berita yang berimbang berdasarkan fakta yang tidak memihak dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, terhadap para tersangka dan saksi terutama dalam memberitakan kasus-kasus korupsi yang dianggap sebagai musuh masyarakat," ungkapnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008