Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

"Insya Allah, Hartono Tanoesudibyo akan dipanggil," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat.

Kejagung sudah mencekal Hartono Tanoesudibyo sejak dua pekan lalu agar tidak bepergian ke luar negeri, guna memperlancar proses pemeriksaan terhadap dirinya.

Kendati demikian, Jampidsus menyatakan waktu pasti pemanggilan terhadap Hartono Tanoesudibyo itu, tetap tergantung dari penyidik perkara tersebut.

"Saya belum dapat laporan dari penyidik untuk menentukan pemanggilan Hartono Tanoesudibyo," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejagung sudah memanggil Hartono Tanoesudibyo pada akhir Desember 2008, namun dirinya tidak bisa hadir karena liburan panjang.

Pemeriksaan terhadap Hartono Tanoesudibyo tersebut, untuk Dirut PT SRD, Yohannes Woworuntu, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sampai sekarang, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka kasus itu, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pegawai Depkumham (Pengayoman)).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Hartono Tanoesudibyo, layak ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya sebagai penanggung jawab perusahaan rekanan Depkumham.

"Hartono sebagai pimpinan perusahaan, harus bertanggung jawab," kata peneliti ICW, Febridiansyah.

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan per hari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukan per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.

Total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp1.685.000, Rp200 ribu untuk PNBP, Rp350 ribu (PPN 10 persen) tarif akses pemesanan nama persero, dan Rp1 juta (PPN 10 persen) tarif akses pendirian perseroan.

Yang jadi masalah, biaya di luar PNBP Rp1.350.000 tidak masuk kas negara, tapi bagian untuk swasta PT SRD dan koperasi pengayoman. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009