Kami akan memastikan tahun depan ada kontrol atas emisi
Jakarta (ANTARA) - Kondisi udara di Jakarta kian parah. Pertengahan tahun ini, daerah yang dijuluki Tanah Betawi itu memperoleh predikat kota dengan polusi udara terburuk di dunia berdasarkan aplikasi pemantau kualitas udara AirVisual.

Nilai kualitas udara (AQI) Jakarta tercatat menyentuh angka 240 atau masuk kategori sangat tidak sehat. Warga disarankan mengurangi aktivitas di luar rumah, apabila terpaksa berpergian harus menggunakan masker.

AirVisual mendapat angka tersebut dari tujuh alat pengukur kualitas udara yang tersebar di Jakarta. Nilai AQI ditetapkan berdasarkan enam jenis polutan utama, yaitu materi partikulat (PM) 2,5 dan PM 10, karbon monoksida, asam belerang, nitrogen dioksida hingga ozon permukaan tanah.

PM 2,5 yang dikeluarkan knalpot kendaraan dapat terhirup masuk ke jaringan paru-paru dan meracuni darah, sehingga menyebabkan penyakit kardiovaskular. Adapun nitrogen dioksida dapat memicu radang paru-paru dan infeksi.

Merujuk laporan World Air Quality Report 2018, konsentrasi rata-rata tahunan PM 2,5 di Jakarta mencapai 45,3 mikrogram per meter kubik. Konsentrasi materi partikulat itu empat kali lipat dari batas aman menurut standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni 10 mikrogram per meter kubik.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta canangkan peta jalan atasi pencemaran udara

WHO menyebutkan polusi udara merupakan penyebab kematian dengan angka yang mengkhawatirkan—membunuh lebih dari tujuh juta orang di seluruh dunia setiap tahun—dan menjadi masalah serius bagi daerah perkotaan, di antaranya New Delhi di India, Beijing di China, Dubai di Arab Saudi hingga Jakarta di Indonesia.

Sementara itu, Greenpeace Indonesia mencatat bahwa masyarakat Jakarta hanya menghirup udara bersih selama 34 hari dalam setahun, yakni saat momen perayaan Hari Raya Idul Fitri dan hujan yang meluruhkan polutan.

Untuk mengantisipasi kondisi yang semakin buruk, Pemerintah DKI Jakarta lantas menyiapkan rencana aksi terkait perbaikan kualitas udara yang tertuang dalam dokumen strategi Jakarta Cleaner Air 2030.

Baca juga: Kadis LH beri tips gaya hidup beremisi rendah untuk warga ibu kota

Perhatian utamanya adalah mengurangi gas emisi yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor. Strategi ini diharapkan mampu mengurangi polusi dari 45,3 mikrogram per meter kubik menjadi 25 mikrogram per meter kubik pada 2030, sehingga memungkinkan masyarakat Jakarta menghirup udara bersih lebih mudah di masa depan.

Uji emisi hingga Euro 6
Pemerintah DKI Jakarta mengklaim telah mengetahui penyebab utama pencemaran udara, yakni transportasi. Sebanyak 3,5 juta unit mobil dan 17 juta unit sepeda motor mengaspal di jalan raya.

Aturan pengetatan uji emisi kendaraan bermotor akan diberlakukan pada 2020. Kendaraan yang terbukti menyebarkan gas beracun ke udara akan mendapat sanksi tilang.

"Kami akan memastikan tahun depan ada kontrol atas emisi agar sesuai dengan indeks yang ditargetkan," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, awal Juli.

Baca juga: DPRD usulkan Jakarta tiru Singapura atasi polusi udara

Selain hukuman tilang, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan dikenai denda berupa tarif parkir mahal.

Pemerintah saat ini sedang mengembangkan aplikasi elektronik uji emisi, namun aplikasi digital itu masih terbatas bagi pengguna Android melalui Google Play Store.

Fitur dalam aplikasi tersebut antara lain memuat sejarah kendaraan, kapan terakhir uji emisi dan seperti apa hasilnya. Data-data itu nantinya akan terhubung langsung dengan aplikasi parkir digital yang secara otomatis mencantumkan biaya parkir mahal bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Kebijakan uji emisi diberlakukan guna mengurangi kabut polutan di Jakarta, karena 75 persen pencemaran udara disebabkan kendaraan bermotor.

Baca juga: Polusi udara termasuk salah satu masalah bagi warga Jakarta

"Gubernur Anies harus menjadi Chief of Commander termasuk meminta Dirlantas Polda Metro untuk melakukan razia emisi kendaraan bermotor dan menilangnya bagi kendaraan yang tak memenuhi baku mutu emisi," ucap Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safruddin.

Selain uji emisi, rencana penggunaan bahan bakar ramah lingkungan juga akan diterapkan untuk membuat udara semakin bersih.

Pada 2030, Jakarta akan menggunakan standar emisi gas buang Euro 6 dengan kadar sulfur nol.

Euro 6 merupakan standar gas buang kendaraan paling bersih dengan penurunan kadar nitrogen oksida hingga 67 persen.

Perlu diketahui, Jakarta saat ini masih berada pada level Euro 2. Peralihan ke standar emisi Euro 6 merupakan komitmen melawan gas emisi yang mencemari udara.

Transportasi listrik
Perjuangan untuk mengurangi polusi udara juga dilakukan dengan mengganti transportasi massal berbahan bakar fosil menjadi transportasi berteknologi tinggi yang digerakkan listrik.

Pendekatan itu dilakukan bertahap dengan membangun kereta rel listrik (KRL), mass rapid transit (MRT), lintas rel terpadu (LRT) hingga mendatangkan bus listrik.

Mega proyek transportasi massal berbahan bakar listrik itu disediakan guna mengurangi emisi kendaraan bermotor, sehingga dapat meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.

Pada 2030, Jakarta ditargetkan memiliki dua rute MRT, empat rute LRT dan 740 bus Transjakarta berbahan bakar listrik maupun gas.

Baca juga: Dinas LH DKI dorong warga gunakan transportasi publik kurangi polusi

Gedung Hijau
Jakarta saat ini memiliki sembilan bangunan yang dinyatakan sebagai 'gedung hijau' karena mampu menghemat biaya operasional listrik dan air antara 30 hingga 80 persen dibandingkan bangunan lain pada umumnya.

Kesembilan gedung itu, yakni Gedung Teraskita, Gedung Kementerian PUPR, Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Ekoloft Jababeka Golf Service Townhouse.

Selanjutnya Gedung Dusaspun Gunung Puteri, The 101 Yogyakarta Tugu, The 101 Bogor Suryakencana, Alamanda Tower dan Citra Maja Raya.

Pemerintah DKI Jakarta terus mendorong peningkatan efisiensi energi dari bangunan melalui program pembangunan gedung hijau yang dimulai pertama kali sejak 2012.

Adapun hingga 2030, pemerintah menargetkan ada 509 gedung hijau di Jakarta.

Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019