Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya hingga Rabu masih menunggu hasil penilaian (assessment) untuk tersangka kasus narkotika Tri Retno Prayudati (Nunung Srimulat) yang telah disampaikan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai syarat apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi.

Namun, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono, Rabu, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh permohonan rehabilitasi dari pihak keluarga tersangka.

"Kami belum mendapatkan permohohan (rehabilitasi). Akan tetapi, dari Polda Metro sendiri sudah mengajukan assessment," ujar Argo di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Nunung jalani tes rambut dan darah untuk uji penggunaan narkotika

Diketahui, penentuan seorang tersangka kasus narkotika dapat direhabilitasi atau tidak, haruslah melalui assessment yang bakal menentukan tingkat ketergantungan seseorang pada narkotika.

"'Kan semuanya ada assessment, ada aturannya. Kami sedang lakukan assessment, kita tunggu hasilnya seperti apa. Kita mengikuti sesuai aturannya," ujar Argo.

Argo mengatakan bahwa Nunung saat ini sedang menjalani sejumlah tes, di antaranya cek urine, darah, dan rambut di PusLabfor Polda Metro Jaya dan masih menunggu hasilnya.

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Jumat (19/7) bersama suaminya, July Jan Sambiran, di kediamannya, Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.

Baca juga: Pemasok Nunung merupakan tahanan, kendalikan operasi dari lapas

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran, dan Hadi Moheriyanto menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).

Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub-Pasal 122 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019