Jakarta (ANTARA) - Sejumlah akademisi dan peneliti lembaga riset berdiskusi membahas tentang fenomena negosiasi kursi ketua Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) yang jadi rebutan elit partai politik apakah berpotensi merusak sistem presidensial.

Diskusi dihadiri sejumlah akademisi sebagai narasumber berlangsung di Jakarta Pusat, Selasa, yakni Feri Amsari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Bayu Dwi Anggono, PUSKAPSI, Universitas Jember, Hurriyah dari PUSKAPOL Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, dari STHI Jantera, Donal Fariz, Kordiv Korupsi Politik ICW. Moderator, Charles Simabura, PUSaKO, Universitas Andalas.

Bayu Dwi Anggono dari Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Universitas Jember, mengatakan MPR memiliki magnet yang kuat bagi elit partai politik karena kewenangannya yang begitu besar.

"Karena MPR adalah lembaga tersendiri yang berdiri terpisah, permanen punya perangkat, wewenang, ini menjadi aspek menariknya," kata Bayu.

Baca juga: Analis politik: Ketua MPR ke depan harus punya narasi politik

Baca juga: Golkar ingin kursi Pimpinan MPR secara proporsional

Baca juga: Presiden: Wajar pemenang kedua ingin kursi Ketua MPR


Sementara itu, Donal Fariz, Kordiv Korupsi Politik ICW mengingatkan adanya potensi transaksional dalam pemilihan pimpinan lembaga negara yang perlu diwaspadai dan diawasi oleh KPK.

"Kenapa kursi MPR menarik, karena posisi MPR menjadi anak tangga menuju RI satu. Dari sudut pandang politis, MPR jalan tol menuju RI-1," kata Donal.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 pasal 15, disusun mengenai pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.

Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.

Baca juga: Analis politik: tidak perlu berebut kursi Ketua MPR

Baca juga: JK: upaya adil, Golkar sebaiknya dapat jatah Ketua MPR

Baca juga: PPP minta kursi ketua MPR dibicarakan di koalisi Jokowi-Amin

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019