Makassar (ANTARA) - Dua pakar media membedah fenomena gugatan perdata produk pers karya jurnalistik  mencapai total Rp700 miliar oleh lima penggugat dan kini perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saya kira ini berlebihan. Jadi, saya juga bertanya-tanya tingkat kerugian dialami Rp700 miliar itu dari mana, dan setiap wartawannya Rp100 miliar, itu terlalu besar," kata Pakar Media Siber UIN Alauddin Makassar Prof Firdaus Muhammad saat diskusi publik 'Pembangkrutan Media' Tantangan Perusahaan Pers Hadapi Gugatan Perdata, di Hotel Arthama Makassar, Rabu.

Menurutnya, ada langkah yang ditempuh dalam hal sengketa pers dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi apabila seseorang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Begitupun sebaliknya, media wajib mengakomodir hak jawab sesuai dalam aturan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 serta Peraturan Dewan Pers.

"Bangkrut itu bukan tentang berapa kerugian nominal. Susahnya kita membangun media dan bisa terverifikasi Dewan Pers, dan itu semau-maunya menyebut angka sekian ratus miliar," paparnya menekankan.

Firdaus mengatakan gugatan tersebut adalah momok media di era demokrasi saat ini yang bisa menimbulkan kecemasan berlebihan bukan hanya perusahaan pers tapi juga wartawannya sehingga berdampak pada pembungkaman media.

Kendati demikian, kata dia, tidak dapat dipungkiri bahwa energi yang terkuras dalam menghadapi situasi tersebut dalam proses persidangan bisa berdampak negatif bagi perusahaan pers maupun psikologi jurnalisnya.

Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini juga menyoroti perlunya dukungan mitigasi dan edukasi bagi media dalam meningkatkan pemahaman terhadap gugatan itu. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan pihak seperti kepolisian dalam menghadapi ancaman bahaya tersebut.


 
Pakar Hukum Unhas Prof Judhariksawan (kiri), Pakar Media Siber UIN Alauddin Makassar Prof Firdaus Muhammad (dua kiri) perwakilan SMSI Sulsel Sabri (dua kanan) dan moderator Nana Djamal (kanan) menerima Cinderamata usai diskusi publik 'Pembangkrutan Media' Tantangan Perusahaan Pers Hadapi Gugatan Perdata, di Hotel Arthama Makassar, Rabu (20/3/2024). ANTARA/Darwin Fatir.


Hal senada disampaikan Pakar Hukum Unhas Prof Judhariksawan dalam diskusi itu menyatakan bahwa masih ada masyarakat yang keberatan soal pemberitaan, padahal ada mekanisme yang sudah diatur dalam menyelesaikan sengketa pers dan tidak langsung menggugat ke pengadilan.

Selain itu, telah diatur dalam pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan Pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi serta di pasal 18 Ayat (2) mengingat persoalan Hak Jawab tidak hanya masalah etik tetapi hukum.

"Secara hakikatnya, kalau ada karya jurnalistik bermasalah bisa diselesaikan, karena ada keistimewaan dalam sistem perundang-undangan. Mekanismenya ada hak jawab maupun mengadukan ke Dewan Pers," ungkap dia menjelaskan.

Guru Besar Unhas ini menjelaskan Pers memiliki peran penting dalam mendukung demokrasi sebagai pilar keempat. Negara telah memberikan tempat kepada Pers untuk menjaga integritasnya dalam penyampaian informasi secara akurat kepada publik.

Oleh karena itu, kata dia menambahkan diperlukan penguatan sistem perlindungan pers untuk melindunginya dari upaya kriminalisasi tidak hanya menjaga demokrasi tetapi memastikan pers menjalankan perannya sebagai pemberi informasi yang benar dan akurat.

Diskusi tersebut digelar oleh Koalisi Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) dari organisasi pers yakni IJTI Sulsel, AJI Makassar, PJI Sulsel dan PFI Makassar berserta LBH Pers Makassar.

Sebelumnya, dua media daring masing-masing herald.id dan inikata.co.id beserta dua wartawannya digugat total Rp700 miliar karena pemberitaan oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Lima penggugat tersebut masing-masing Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Sidang pembacaan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulsel Selasa, (20/2/2024) dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2024/PN Mks. Sejauh ini sidang masih berlanjut dan memasuki tahapan pembuktian.
Baca juga: Hakim tolak gugatan Rp100 triliun terhadap enam media di Makassar
Baca juga: Pengadilan putus berimbang gugatan Media vs Dipo
Baca juga: Harry menangkan gugatan peretasan telepon lawan media Inggris

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024