Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu (kiri) menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Maluku, Sabtu (17/8). Sebanyak 433 narapidana di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Provinsi Maluku mendapatkan remisi dengan rincian 412 orang mendapatkan pengurangan hukuman dan 21 orang bebas. (ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan)