Aparat menggiring warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang tidak memiliki kelengkapan dokumen menuju Kantor Imigrasi Provinsi Jambi dari Mapolda Jambi, Jumat (9/1). Pelimpahan penanganan kasus dari Polda Jambi ke Kantor Imigrasi provinsi itu dilakukan karena dari 18 WNA yang diamankan pada Kamis (8/1), 17 diantaranya tidak memiliki identitas ataupun dokumen perjalanan resmi. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)