Prosedur penetapan PSBB

Kepala daerah dapat mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sejumlah syarat, seperti yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.  PSBB bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona dan mempercepat penanganan COVID-19.