Syarat perjalanan domestik sesuai SE Kasatgas 16/2022
Rabu, 6 April 2022 15:35 WIB
Pemerintah kembali menerbitkan aturan tentang syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat, kereta api maupun kendaraan pribadi.