Penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelesaikan proses penataan ulang (refarming) dan menetapkan penggunaan pita spektrum frekuensi radio 2,1 GHz yang digunakan oleh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia.