ANTARA - 24.650 ekor benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berhasil digagalkan oleh pihak Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, pada Jumat (06/03) kemarin. Selain menyita barang bukti benih lobster yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp. 2,3 Milyar tersebut, petugas juga mengamankan seorang tersangka kurir yang akan membawa salah satu komoditas unggulan Indonesia tersebut keluar negeri. (Fx. Suryo Wicaksono/Chairul Fajri/Risbeyhi)