ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang bersama Pemerintah Kota Semarang memusnahkan 2 juta batang lebih rokok ilegal, Selasa (12/9). Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai bersama pemerintah daerah sebanyak 32 kali selama kurun waktu 2022-2023.
(Fx. Suryo Wicaksono/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)