ANTARA - Bea Cukai Tanjung Emas mengungkap kasus importasi barang tiruan yang diduga melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), dengan barang bukti yang disita 100 karton berisi 288 ribu batang bolpoin merek Standard palsu yang diimpor dari China. Atas pemalsuan merek asli Indonesia oleh pihak luar negeri dan diimpor ke Indonesia ini, Bea Cukai mendorong agar perusahaan pemegang HKI untuk melakukan perekaman atau recordasi di Bea Cukai guna meredam peredaran barang palsu di dalam negeri sekaligus upaya pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga hasil pelanggaran HKI. (Fx. Suryo Wicaksono/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)