ANTARA - Pengiriman sebanyak 60 koli rokok ilegal yang berisi 1,4 juta batang rokok asal Jawa Timur berhasil digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Rencananya, rokok ilegal yang didapati tanpa pita cukai tersebut akan dikirim ke wilayah Sumatera. (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Rinto A Navis)