ANTARA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyebutkan warga pada rentang usia 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk bekerja. Namun terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB. (Nabila Charisty/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)