ANTARA - Mengurus paspor kini tak perlu repot lagi, karena pengajuan permohonan membuat dan memperpanjang paspor dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Hal itu seperti dijelaskan Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, M Safar Godam di Jakarta (4/1)  saat mengungkapkan berbagai kelebihan dari aplikasi M-Paspor tersebut.
(Putri Hanifa/Rijalul Vikry/Aloysius Puspandono/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)