ANTARA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong membantah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disusun terburu buru dan dipaksakan. Wandy menegaskan persiapan pemindahan ibu kota jauh dilakukan sebelum UU IKN disahkan pada Selasa (18/1) kemarin. Pihak KSP telah berkoordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas selama lebih dari dua tahun. (Rijalul Vikry/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)