ANTARA - Aktivitas sosial dan ekonomi di Kota Bandung kembali dibatasi kapasitas maupun jam operasionalnya, seiring ditetapkannya Perwal nomor 15 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Mobilitas warga juga akan semakin dibatasi dengan menerapkan pengaturan kendaraan berpelat nomor ganjil serta pemberlakuan bekerja dari rumah (WFO) sebesar 50 persen untuk semua instansi dan perusahaan di Kota Bandung. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)