ANTARA - BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh para pekerja penerima upah. BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Jangan sampai keliru, simak perbedaaan kedua manfaat peserta yang diberikan oleh program BPJS Ketenagakerjaan. (Erlangga Bregas Prakoso/Soni Namura/Farah Khadija)