ANTARA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pada Rabu (2/3) menyatakan pihaknya akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran, Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menyesuaikan aturan lama melalui Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Ia juga menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut akan mengedepankan efisiensi prosedur pengajuan klaim. (Helmut Timothy/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)