ANTARA - Pemerintah kini sedang memprioritaskan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang harus diselesaikan dalam waktu dua bulan setelah diundangkan pada 18 Januari lalu. Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono memaparkan prioritas ada pada dua peraturan pemerintah (PP) dan tiga peraturan presiden (perpres). (Putri Hanifa/Aloysius Puspandono/Rayyan/Nusantara Mulkan)