ANTARA - Ditresnarkoba Polda Banten bersama Polres Pandeglang berhasil mengungkap jaringan Narkotika internasional yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti jenis Sabu seberat 23 kg, di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang pada Selasa (8/3). Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rangga Eka Putra/Andi Bagasela/Risbeyhi)