ANTARA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung, Selasa (5/4) menyampaikan bahwa dibanding membuat RUU Kekhususan Jakarta, Pemprov sebaiknya merumuskan Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Gubernur yang dianggapnya lebih efektif, sebagai upaya persiapan Jakarta menjelang pemindahan Ibu Kota. Jakarta bisa menggunakan perangkat Undang-Undang Provinsi yang sudah ada. Adapun jika nantinya ada penambahan aturan, sebaiknya RUU khusus disusun pasca pemindahan Ibu Kota. (Rina Nur Anggraini/Arif Prada/Risbeyhi)