ANTARA - Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM), Rabu (13/4). Dua tersangka yaitu IS selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum dan TT selaku Manajer Marketing. Keduanya yang merupakan anggota Komite Pembiayaan pada BPRS CM langsung dijebloskan ke Rutan Serang, sesaat setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Cilegon. (Susmiatun Hayati/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)