ANTARA - Menanggapi tudingan aplikasi PeduliLindungi yang disinyalir melanggar hak privasi publik, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting pada Sabtu(16/4), mengatakan fungsi utama dari PeduliLindungi yakni pelacakan kontak COVID-19, memantau vaksinasi, serta memonitor mobilitas masyarakat agar sesuai dengan level PPKM. Ia menegaskan hanya karena PeduliLindungi terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK), bukan berarti memiliki tujuan untuk memata-matai.
(Ahmad Muzdaffar Fauzan/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)