ANTARA - Kantor Wilayah Provinsi NTB mencatat capaian serapan pajak triwulan 1 tahun 2022 menurun atau tumbuh negatif 20,29 persen. Rendahnya serapan pajak yang hanya mencapai Rp503,622 miliar dikarenakan adanya topangan, di mana pajak yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020 justru masuk di tahun 2021. Alasan lainnya juga dikarenakan adanya ketentuan baru terkait pajak usaha dan restitusi yang terjadi. (Kusnandar/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)