ANTARA -Kementerian Agama (Kemenag) meyakini jika asas-asas pendirian pesantren dijunjung tinggi, maka kasus kekerasan seksual tidak akan terjadi di lembaga pendidikan Islam itu. Kemenag saat ini memperketat pengawasan dengan menggandeng “Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI)” dari lembaga Nahdlatul Ulama (NU). Serta telah mendeklarasikan pesantren ramah santri, dengan menyusun buku panduan, demi mencegah terjadinya kekerasan dalam bentuk apapun. 
(Hanif Nasrullah/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)