ANTARA - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan dan memperkuat hukuman mati bagi 17 terdakwa kasus narkoba, pada semester pertama tahun 2022. Dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, sebanyak sembilan perkara. Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur masing-masing tiga perkara, serta dari Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, sebanyak dua perkara.(Aprizal Rachmad/Arif Prada/Sizuka)