ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang, Banten melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan keringanan kepada para warganya dengan menghapuskan sanksi administrasi PBB-P2 sampai tahun 2021 dan pengurangan ketetapan PBB-P2, Jumat (19/8). Hal ini sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang, sekaligus menjadi upaya Pemkot Tangerang dalam meringankan beban pengeluaran masyarakat. (Agung Andhika Indrawan/Denno Ramdha Asmara/Farah Khadija)