ANTARA - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (20/10), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,136 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari kasus yang ditangani oleh Kejari Lhokseumawe pada periode Agustus hingga Oktober 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Try Vanny/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)