ANTARA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) meminta penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Bandung atas putusan eksekusi aset KAI seluas 7,6 hektare di Jalan Elang, Bandung. Hal itu diungkapkan Manajer Humas PT KAI Pusat Joni Martinus di Sekolah Menengah Atas YWKA, Bandung, Jumat (04/11). Selain menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, Isu eksekusi juga meresahkan warga serta siswa yang masih bersekolah. (Dian Hardiana/Sandy Arizona/Risbeyhi)