ANTARA - Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif turut melibatkan nilai adat istiadat dan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.  Sinergi antara para pemangku adat, pemerintah daerah, aparat hukum serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pencapaian pemufakatan demi mewujudkan penyelesaian perkara secara adil bagi kedua belah pihak.Tingkat kebutuhan penyelesaian kasus secara keadilan restoratif sangat dibutuhkan di Provinsi Sulawesi Selatan. Sepanjang tahun 2022, tingkat penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif meningkat tiga kali lipat mencapai 87 perkara. Penyelesaian kasus ditangani di 38 rumah keadilan restoratif yang tersebar di 17 satuan kerja kejaksaan.
(Feny Aprianti/Aloysius Puspandono/Egan Suryahartaji, Perwiranta, Rio Feisal, Syamsul Rizal/Agha Yuninda Maulana/Feny Aprianti)