ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan baru tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama masa transisi menuju endemi, dengan memotong waktu istirahat hanya 30 menit saja. Warga Jakarta beragam menanggapi keputusan tersebut.  (Azhfar Robbani/Erlangga Bregas/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)