ANTARA - Menjelang penerapan aturan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, pihak Samsat Kota Lhokseumawe memperpanjang masa pemutihan hingga 30 April 2023. Sebelumnya pemutihan rencananya berlaku mulai 2 Februari hingga 28 Februari 2023. (Try Vanny S/Denno Ramdha Asmara/Rully Yuliardi Achmad)